navigasi menu

Thursday, January 4, 2018

Syarat Persalinan Yang Ditanggung BPJS

Saat ini, para calon orang tua tidak lagi pusing memikirkan biaya persalinan yang menjulang. Kamu dapat memanfaatkan fasilitas sebagai peserta dari bpjs kesehatan. Fasilitas ini meliputi pemeriksaan kehamilan, melahirkan (baik normal maupun operasi caesar) dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.


Untuk dapat mengakses fasilitas ini, kamu harus melalui serangkaian prosedur khusus, mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkahnya. Tidak bisa asal-asal langsung kerumah sakit manapun tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 jika ingin pindah ke rumah sakit yang lain. Jika dari fasilitas tingkat 1 memiliki kekurangan dan tidak dapat menangani maka ibu hamil bisa rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap tetapi jika fasilitas rumah sakit tingkat 1 dapat menangani maka bumil tidak dapat dirujuk ke rumah sakit yang diinginkan.

Ketentuan Melahirkan dengan BPJS

Untuk dapat menikmati fasilitas bebas biaya persalinan dengan BPJS, kamu perlu mengikuti prosedur persalinan yang ditentukan, sesuai dengan aturan BPJS :

1. Untuk proses melahirkan normal, biasanya ibu akan diajukan ke fasilitas kesehatan tingat 1. seperti puskesmas dan klinik. Namun, apabila di faskes tingkat 1 tidak tersedia layanan persalinan, ibu akan dirujuk ke bidan yang sudah memiliki kerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut. Akan tetapi, bila keduanya tidak memungkinkan, ibu baru akan dirujuk ke rumah sakit. 

2. Lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memantau perkembangan janin dalam kandungan. Hal ini penting untuk memprediksi proses persalinan akan dibutuhkan sesuai dengan kondisinya. Apabila ada kondisi khusus, biasanya persalinan akan dirujuk ke rumah sakit.

Kriteria Persalinan Yang Dirujuk Ke Rumah Sakit

Di bawah ini adalah beberapa kriteria kondisi kelainan, penyulit atau resiko tinggi persalinan untuk keselamatan ibu dan janin yang dapat dirujuk ke rumah sakit :
  • Air ketuban berkurang secara signifikan
  • Diperlukan tindakan operasi cepat
  • Plasenta yang sudah terlepas
  • Tali plasenta yang melilit bayi
  • Bayi Kembar
  • Kontraksi melebah dan bahkan berhenti
  • Bayi Sungsang
  • Placenta Previa, atau ari-ati menutup jalan lahir
  • Ukuran bayi yang terlalu besar
  • Ukuran pinggul ibu yang terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan 
  • Bayi mengalami kelainan atau stress (Fetal Distress)
  • Kondisi hipertensi atau diabetes
  • Melewati waktu HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Untuk dapat melahirkan di rumah sakit dengan fasilitas dari BPJS, kamu memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat 1 yang menerangkan adanya indikasi medis berdasarkan kondisi kehamilan ibu. Selain itu, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lain seperti :

Persyaratan yang harus dibawa:
  • KTP Ibu (Fotocopy)
  • Kartu BPJS ( Fotocopy)
  • Kartu Keluarga (Fotocopy)
  • Surat Rujukan (Asli)
Namun, apabila ibu hamil sedang dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan. Ibu langsung dapat dibawa menuju bagia emergency kebidanan untuk mendapatkan penanganan media sebagai peserta bpjs.

Sebenernya mengikuti prosedur ini  sangat mudah yang sulit itu waktu karna harus antri jadi antriannya menyita waktu dari prosedur awal sampai akhir. so sabar yah semoga semua proses persalinan para bumil lancar amin.

Terimakasih sudah membaca!

No comments:

Post a Comment