navigasi menu

Monday, December 23, 2013

Seluk Beluk Hukum Karma

SELUK BELUK HUKUM KARMA
             Para pembaca yang budiman, tulisan ini merupakan rangkuman dari rangkaian pengalaman lahir maupun batin. Serta hasil asah asih asuh dalam setiap kesempatan diskusi di berbagai acara, misalnya kumpul-kumpul bersama di manapun berada. Perdebatan tentang hukum karma sudah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu. Antara yang mempercayainya ada, yang meragukannya, yang belum paham samasekali, maupun yang tidak mempercayai. Sebelum melanjutkan tulisan berikut, seyogyanya kita berusaha memahami terlebih dahulu apa itu hukum karma. Dari berbagai keterangan yang ada, setidaknya dapat disimpulkan bahwa hukum karma atau karma sepadan dengan apa yang di maksud hukum timbal balik. Dalam falsafah Jawa senada pula dengan apa yang dimaksud hukum sebab akibat. Dalam literatur Barat, dikenal dengan istilah hukum kausalitas. Apakah hukum karma yang sedemikian menghebohkan dunia spiritual, filsafat, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi ini kemudian layak dianggap tidak ada sama sekali ? Saya tidak ingin tergesa dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebelum saya pribadi dapat membuktikannya sendiri, baik secara langsung, tak langsung, secara logika maupun pengalaman lahir dan batin.
Secara sederhana hukum karma atau sebab akibat dapat dipahami dengan logika sederhana pula. Sebagaimana dalam rumus yang mempunyai dalil “ada asap, berarti ada api”. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan “ada akibat, tentu ada penyebabnya pula”.  Yang jelas di dalam hukum karma terdapat pola hubungan erat antara penyebab dan akibatnya. Rumus ini dapat diterapkan untuk memahami setiap kejadian atau peristiwa dalam kehidupan sehari-hari kita. Dengan demikian, hukum karma dapat didefinisikan sebagai hubungan sebab-akibat atas perbuatan yang pernah kita lakukan (sebagai sebab) dan apa yang akan kita alami kemudian (sebagai akibatnya). Dengan demikian di dalam hukum karma terdapat pola hubungan yang bersifat positif atau baik, maupun negatif atau buruk. Hukum karma yang memiliki pola sederhana akan mudah dibaca, misalnya setelah kita berbuat jahat atau membuat masalah, selanjutnya kita akan tertimpa masalah atau balik dijahati orang lainnya. Misalnya, kita melakukan penganiayaan terhadap seseorang, maka akibatnya kita akan dimusuhi keluarganya, teman-teman dari seorang yang dianiaya tadi. Bahkan kelak anak turun seseorang yang dianiaya akan memusuhi anak turun kita sendiri.  Sebaliknya, setelah kita berbuat kebaikan, selanjutnya kita akan menerima kebaikan pula.  Kita menolong seseorang, maka ia atau keluarga yang kita tolong suatu waktu ingin gantian menolong kita di saat kita mendapat kesulitan. Bahkan anak turun yang kita tolong akan mengenang kebaikan yang pernah kita lakukan, dan ingin sekali mereka membalas budi-kebaik kita di waktu selanjutnya. Pola hubungan dalam hukum  karma atau hukum sebab-akibat dapat kita uji coba pula keberadaannya. Misalnya, para pembaca yang budiman gemar sekali membantu dan menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Maka, Anda akan selalu mendapat kemudahan dalam setiap urusan. Sekalipun pernah terpentok saat-saat di mana Anda merasa tidak ada lagi jalan keluar, di saat Anda betul-betul sedang dalam keadaan yang sangat genting dan darurat  pada akhirnya datang lah “the last minute man” atau “dewa penolong”. Jika anda mereview perjalanan hidup anda ke belakang, disadari atau tidak Anda pernah  berperan menjadi “the last minute man” atau berperan sebagai “dewa penolong” disaat seseorang sedang dalam keputus-asaan.
“MISSING LINK” dalam KARMA
Dibutuhkan kecermatan dalam membaca “benang” yang menghubungkan antara suatu kejadian (sebagai akibat) dari kejadian sebelumnya (penyebab). Terkadang dalam hukum karma terdapat pola hubungan sebab-akibat yang sangat sulit dilacak bagaimana pola hubungan itu terjalin. Seolah tak ada hubungannya sama sekali. Sebagai contoh, seseorang tewas akibat bencana alam, misalnya diterjang gelombang tsunami. Jika tewasnya seseorang itu dikaitkan dengan hukum karma, tentu akan sulit sekali dilacak. Benarkah seseorang yang diterjang tsunami hingga tewas sedang menjalani karma? Jika tanpa pemahaman yang mendalam pada saat kita menelusuri pola-pola hubungan dalam hukum karma, kesimpulan yang mengkaitkan di antara dua kejadian tersebut (bencana alam dengan korban bencana) menjadi terasa janggal, seolah terlalu memaksakan diri menghubung-hubungkan dua hal yang tak ada hubungannya sama sekali. Seolah terdapat missing link, atau mata rantai hubungan sebab akibat yang terputus alias tak nyambung.
Hal itu disebabkan adanya pola hubungan yang sangat rumit. Yang membuat kemampuan untuk memahami menjadi terbatas. Dalam terminologi Jawa disebut,”datan bisa hanggayuh kawicaksananing gusti”. Tak mampu memahami kebijaksanaan alam semesta. Dua hal itu tak cukup dijabarkan melalui pola hubungan yang bersifat sederhana dan matematis. Misalnya ia tewas gara-gara terlelap dalam tidur, sehingga tidak dapat menyelamatkan diri saat terjadi tsunami. Jawaban seperti itu bersifat klise, hanya mengena pada “kulit” luarnya saja alias tidak menyentuh hal-hal yang esensial dan prinsipiil. Benar tetapi tidak tepat. Walau sulit, kiranya akan lebih bermanfaat bila kita berusaha menjawab pola hubungan yang jauh lebih mendalam, misalnya dengan menjawab pertanyaan, “kenapa ia tewas? Jawabnya tentu bukan jawaban sederhana, misalnya jawaban yang mengatakan,”oh, semua itu sudah kehendak tuhan”. Ini masih merupakan jawaban klise juga, konsepnya masih sangat lemah. Bagaimana kita tahu persis jika tuhan berkehendak atas tewasnya seseorang itu dengan cara dibuat tsunami? Tentu saja hal itu hanyalah kira-kira atau tindakan berusaha mengambil kesimpulan secara generalisir, gebyah uyah.  Selanjutnya tak ada lagi pelajaran hidup yang sangat berharga yang dapat digali. Orang menjadi hilang semangat berusaha (ikhtiar), yang terjadi adalah bukan kepasrahan melainkan sikap fatalistis, sikap tanpa mau berfikir, berusaha, melainkan  sikap apatis menghadapi segala sesuatu.  Yang rugi kita sendiri.
MENGUJI “MISSING LINK”
Dalam hukum karma, banyak pula terdapat pola hubungan yang sangat kompleks dan memiliki mata rantai sangat panjang serta memiliki rentang waktu sangat panjang pula. Marilah kita rentangkan logika dan pola pikir kita seluas samudra tanpa tepian. Perlu kita catat, bahwa suatu sebab tidak selalu memiliki konsekuensi akibat yang terjadi dalam jeda waktu yang dapat dihitung secara pasti. Antara sebab dengan akibat tidak selalu terjadi dalam siklus yang  dapat dibilang secara matematis. Jika dijabarkan akan terurai pola hubungan begitu kompleks, disebabkan oleh multifactor.  Pernahkah Anda berfikir, jika seseorang yang tewas akibat bencana alam karena ia sedang menjalani akibat dari segala perbuatan dan tindakan di masa lalunya ? Dalam falsafah Jawa disebut sebagai tidakan “Ngunduh wohing pakarti”. Dalam tradisi spiritual Budhis disebut sebagai karmayoga, dalam tradisi spiritual Islam disebutkan adanya khisab (hari hisab). Walau ternyata terjadinya khisab tidak musti menunggu setelah ajal atau setelah datang “hari akhir”. Kita semua bisa menyaksikan, pada kenyataannya “hari khisab” dapat terjadi setiap hari. Apa yang Anda alami hari ini, merupakan “buah” atas apa yang anda lakukan beberapa saat lalu, kemarin, pekan lalu, bulan lalu, tahun yang lalu, atau windu yang lalu. Karma jika didefinisikan sebagai hukum sebab akibat , berarti pula dalam hukum karma tercakup dua makna, yakni sebagai “buah”, atau hasil yang baik, bisa juga berupa akibat buruk (yang diartikan sebagai hukuman). Dalam tradisi samawiah, atau agama rumpun Abrahamisme, disebut sebagai pahala (kebaikan sebagai sebab) dan surga (prestasi sebagai akibat), atau dosa (keburukan sebagai sebab) dan neraka (keburukan sebagai akibat/hukuman).  Lantas dari mana datangnya ganjaran baik dan ganjaran buruk (hukuman) tersebut ? Hukuman maupun hasil baik, bukan datang dari orang lain, melainkan dari diri kita sendiri. Maksudnya, timbulnya akibat yang kita alami saat ini karena atas perbuatan yang telah kita lakukan sebelumnya. Untuk mempermudah pemahaman, saya kemukakan contoh, seorang korupor divonis penjara 7 tahun lamanya. Pertanyaannya, vonis tersebut datang dari mana? Apakah datang dari tuhan, atau dari lembaga legislatif yang membuat perundang-undangan ? Atau berasal dari lembaga yudikatif  atau hakim suatu perkara? Ataukah vonis itu diberikan oleh pihak-pihak lainnya di luar ketiganya? Jawabanya TIDAK SEMUANYA! Jika kita cermati, hukuman atau vonis itu datang tidak lain dari diri kita sendiri, yakni atas perbuatan yang kita lakukan sendiri.  Hakim hanya sebatas melaksanakan rumus-rumus yang berlaku di dalam hukum alam. Hal itu sepadan dengan bekerjanya mekanisme hukum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sekiranya boleh dikatakan, karma atau hukuman bukan lagi datang dari “tuhan” yang berperan sebagai pembuat rumus dan hukum alam secara langsung pada saat kejadian, karena tuhan (hukum alam) sekedar membentuk rumus-rumusnya secara baku. Selanjutnya rumus-rumus itulah yang akan bekerja dengan sendirinya melalui mekanisme alam yang begitu jujur. Sehingga ia akan bekerja secara tepat dan akurat, serta tak bisa “disuap”. Dapat dibahasakan bahwa hukum alam akan bekerja dengan kadar maha jujur, maha adil, tak pernah menyisakan ketidakadilan dan ketidakjujuran walau hanya sebutir biji sawi. Sebagal akibat tentu ada penyebabnya secara esensial. Bencana alam merupakan salah satu mekanisme hukum alam yang melakukan seleksi sangat ketat. Kita mudah menemukan orang-orang selamat dari bencana alam bagaikan keluar dari lobang jarum. Begitu pula para korban bencana alam yang luka berat, cacat, maupun tewas. Semua itu bukan lah peristiwa KEBETULAN saja. Bisa jadi para korban sedang menjalani karma-yoga, menebus kesalahan, sementara yang selamat sedang “menuai buah” atas apa yang pernah ia tanam jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan menuai buah kebaikan yang telah ditanam oleh para leluhurnya di masa lalu.

No comments:

Post a Comment